KEDIRI KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, akan melakukan klarifikasi terkait ada dugaan satu alamat menerima dua bantuan modal dari Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri.
Kondisi ini sesuai temuan data pada tahun 2022 dimana ada penerima yang sudah di SK kan oleh Wali Kota Kediri dengan alamat yang sama. Namun ada dua orang yang menerima bantuan modal, padahal kedua penerima tersebut berada di alamat yang sama, yakni di wilayah Kecamatan Kota Kediri
Yang mana dua nama yang berbeda, namun dengan alamat yang sama, mendapatkan bantuan modal yang bersumber dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) tersebut dengan nilai Rp 8, 5 juta dan Rp 10 juta.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Djauhari saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait satu alamat yang sama tapi ada dua penerima bantuan modal, Selasa (4/4/2023).
Pesan yang dikirim hanya terlihat sudah terbaca. Namun, tidak ada jawaban dari Kepala Disperdagin Kota Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H., saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan bantuan modal satu alamat yang sama menerima bantuan modal 2 penerima.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
Harry mengatakan, saya baru dapat informasi ini dari teman-teman media yang baru hari ini saya terima mungkin kalau memang seperti itu datanya, coba kita akan lakukan klarifikasi dengan Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri Kota Kediri.
"Tentunya, kita akan melihat atau mereview aturan yang berlaku seperti apa. Apa diperbolehkan ada 2 penerima dalam satu alamat. Ini kita perlu tahu aturannya dulu, baru kita ambil kesimpulan terkait hal tersebut, " ucapnya.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|